Saat tengah menangani sebuah perkara besar, Kapolri secara mendadak diberhentikan dari jabatannya.

Instagram tidak mengenakan penalti pengguna yang edit video dengan aplikasi lain.

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.